Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Maming Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Hukum Acara Pidana

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mardani Maming Gugat Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Penyidikan Sesuai Hukum Acara Pidana
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) periode 2019-2022, Mardani H. Maming, usai diperiksa tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). KPK diketahui tengah menyelidik suatu perkara dugaan korupsi.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.

Dikatakan Haruno, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin (27/6/2022).

"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: KPK Tak Istimewakan Perkara Suap Izin Usaha Pertambangan Mardani Maming

Haruno mengatakan sidang rencananya akan berlangsung Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.

Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.

Berita Rekomendasi

Merespons hal itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pengajuan praperadilan merupakan hak Mardani Maming.

KPK, lanjutnya, melalui biro hukum akan siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

"Hak yang bersangkutan mengajukan praperadilan. KPK melalui biro hukum tentu siap hadapi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/6/2022).

Hanya saja Ali mengatakan pihaknya belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. 

Menurut Ali, pengadilan akan memeriksa lebih dulu apakah yang gugatan itu memenuhi syarat atau tidak terkait ketentuan diajukannya praperadilan. 

"Namun demikian kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata dia.

Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas