Maruf Amin Minta MUI Siapkan Fatwa Baru soal Penggunaan Ganja untuk Kebutuhan Medis
Ma'ruf Amin meminta MUI membuat fatwa baru terkait perizinan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis, tapi jangan sampai menimbulkan kemudaratan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera membuat fatwa baru terkait perizinan penggunaan ganja demi kebutuhan medis.
Pernyataan ini disampaikan Ma'ruf Amin merespons ramainya masukan publik tentang polemik penggunaan ganja dalam bidang pelayanan kesehatan.
"Saya kira MUI ada putusannya, bahwa memang benar ganja itu dilarang dalam arti membuat masalah, dan dalam Al-Qur'an itu dilarang."
"(Namun) masalah kesehatan itu saya kira pengecualian."
Baca juga: Kemenkes Kaji Pembukaan Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis di Indonesia
"Nah ini nanti saya minta MUI segera supaya segera membuat fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," kata Ma'ruf Amin, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/6/2022).
Ma'ruf Amin berharap kebijakan ini nantinya dapat digunakan bagi orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan pengobatan dengan tanaman ini.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudataran," lanjut Ma'ruf Amin.
Penggunaan Ganja di Mata Pakar Hukum Pidana
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan, menjelaskan penggunaan ganja dalam hal pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan sebenarnya diperbolehkan.
Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Minta Legalkan Ganja untuk Pengobatan Anak hingga Tulis Surat Terbuka untuk MK
Pernyataan tersebut disampaikan Asep dengan mengacu pada Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang tidak diperbolehkan itu, kata Asep, orang menggunakannya tanpa resep dokter.
"Undang-undang Narkotika pasal 7 dan pasal 8, jadi narkotika itu (kalau untuk) kepentingan kesehatan termasuk rehabilitasi medis, sekali lagi pelayanan rehabilitasi medis, maupun untuk kepentingan ilmiah, pengetahuan dan penelitian, (itu) boleh."
"Ganja itu legal kok kalau untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan itu ada di pasal 7."
"Yang tidak boleh itu tiba-tiba (contohnya) saya memakai, atau saya produksi, itu tidak boleh," jelas Asep, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/6/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.