Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Penugasan Mayjen Tri Budi Utomo Jadi Pangdam Tak Bisa Dikesampingkan dari Proyek IKN

penugasan Mayjen TNI Tri Budi Utomo menjadi Pangdam VI Mulawarman tidak bisa dikesampingkan dari proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Penugasan Mayjen Tri Budi Utomo Jadi Pangdam Tak Bisa Dikesampingkan dari Proyek IKN
istimewa/KompasTV
Mayjen Tri Budi Utomo, Komandan Paspampres yang menyiapkan pengamanan Jokowi ke Ukraina dan Rusia. Ia pernah mengawal Jokowi ke Afghanistan. Pengamat: Penugasan Mayjen Tri Budi Utomo Jadi Pangdam Tak Bisa Dikesampingkan dari Proyek IKN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menanggapi beredarnya salinan dokumen mutasi jabatan 180 Perwira di lingkungan TNI pada Selasa (28/6/2022).

Terkait hal tersebut menurutnya penugasan Mayjen TNI Tri Budi Utomo menjadi Pangdam VI Mulawarman tidak bisa dikesampingkan dari proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

"Digesernya Mayjen Tri Budi Utomo, dari posisi Komandan Paspampres menjadi Pangdam VI/Mulawarman jelas tidak bisa dikesampingkan dengan kaitan proyek Ibu Kota Nusantara," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (28/6/2022).

Hal tersebut, kata dia, mengingat IKN berada di dalam wilayah pengamanan Kodam VI/Mulawarman. 

Baca juga: Profil Marsma TNI Wahyu Hidayat Sudjatmiko, Komandan Paspampres yang Baru Pilihan Andika Perkasa

Menurutnya, penugasan Mayjen Tri Budi Utomo tersebut menyiratkan Presiden Joko Widodo menginginkan orang kepercayaannya untuk mengamankan wilayah tersebut.

"Penugasan ini dapat menyiratkan Presiden Joko Widodo menginginkan orang kepercayaannya yang mengamankan wilayah tersebut," kata Anton.

Diberitakan sebelumnya Sebuah salinan dokumen elektronik berjudul Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) nomor Kep 558/VI/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia beredar di kalangan wartawan pada Selasa (28/6/2022).

Berita Rekomendasi

Dalam bagian Memperhatikan dokumen tersebut terdapat sejumlah dokumen yang dirujuk terkait mutasi tersebut.

Dokumen tersebut di antaranya Surat Menhan Nomor SR/441/M/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang usul penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I dan Il) Kemhan TW. II TA 2022, Surat Ka BIN Nomor R/291/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022 tentang usul perubahan dan tambahan pengarahan jabatan Pati TNI di lingkungan BIN, Surat KSAD Nomor R/564/VI/2022 tanggal 21 Juni 2022 tentang usul perubahan penempatan jabatan Pati TNI Angkatan Darat, dan Surat KSAL Nomor R/316/VI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Usul Perubahan dan Rahjab Pati TNI AL.

Selain itu, dicantumkan juga Pertimbangan Pimpinan TNI dalam bagian tersebut.

Dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Juni 2022 dengan dibubuhi cap Kepala Sekretariat Umum Markas Besar Tentara Nasional Indonesia dengan tanda tangan Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen TNI Edy Rochmatullah.

Di dalam dokumen tersebut terdapat 180 pejabat TNI baik yang dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi, dirotasi ke jabatan lain, maupun menjadi Perwira Tinggi Markas Besar Angkatan dalam rangka pensiun.

Di antara 180 nama yang tercantum di dalamnya termuat juga nama Mayjen TNI Tri Budi Utomo dari Danpasmpres menjadi Pangdam VI/Mulawarman.

Tribunnews.com juga telah mencoba mengonfirmasi terkait validitas salinan dokumen tersebut Kepada Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melalui pesan Whats App pada Selasa (28/6/2022) pukul 13.00 WIB.

Namun demikian, pesan tersebut belum dibalas hingga berita ini ditayangkan.

Selain itu, Tribunnews.com juga telah mengonfirmasi terkait validitas dokumen tersebut kepada Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa melalui pesan Whats App pada 12.52 WIB.

Namun demikian, pesan tersebut juga belum dibalas hingga berita ini ditayangkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas