Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Kasus Korupsi e-KTP

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (29/6/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Kasus Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (18/11/2019). KPK kembali akan memeriksa Gamawan dalam kasus e-KTP hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Rabu (29/6/2022).

Gamawan akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).

Ia diperiksa tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Gamawan Fauzi, mantan Menteri Dalam Negeri RI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP

Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019.

Dimana, perusahaannya menjadi salah satu yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

BERITA REKOMENDASI

Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tengah berada di Singapura.

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Alex menegaskan jika Paulus Tannos tidak bisa diperiksa di gedung KPK maka pihaknya akan meminta bantuan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura agar difasilitasi untuk memeriksa Paulus Tannos.

"Misalnya, kalau tak bisa diperiksa di KPK karena yang bersangkutan masih di Singapura tentu kami akan minta bantuan CPIB supaya difasilitasi untuk dilakukan pemeriksaaan, dan ini sudah beberapa kali KPK berkoordinasi dengan CPIB untuk melakukan saksi maupun yang menjadi tersangka kami periksa di Kantor CPIB. Itu yang kami lakukan terkait dengan perkembangan perkara e-KTP," katanya.

Menurut Alex, pandemi Covid-19 yang masih melanda juga menjadi kendala untuk memeriksa Paulus Tannos di Singapura.

"Ini memang kesulitannya karena pandemi penyidik KPK juga belum bisa masuk ke Singapura. Mudah-mudahan kalau sudah ada tanggapan dari Paulus Tannos itu dibalas dia mau diperiksa di mana gitu kan itu nanti segera kami tindak lanjuti. Kalau dia maunya diperiksa di CPIB ya tentu kami ke sana. Apa tidak bisa dilakukan upaya paksa penahanan? Tentu kita tidak punya perjanjian ekstradisi kan dengan Pemerintah Singapura, itu yang terjadi," jelas dia.

Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat (24/9/2021). Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas