Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Penyidik: KPK Dikerdilkan dengan Hanya Tangani Kasus Kecil

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyatakan KPK saat ini sudah berubah dan hanya menangani kasus-kasus kecil

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Penyidik: KPK Dikerdilkan dengan Hanya Tangani Kasus Kecil
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi M Praswad Nugraha menyatakan KPK saat ini sudah berubah dan hanya menangani kasus-kasus kecil 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menyatakan lembaga tempat dulunya ia mengabdi sudah berubah.

KPK disebutnya kini hanya menangani kasus-kasus kecil.

Semua itu, kata Praswad, karena perubahan Undang-Undang KPK tahun 2019.

"Kita lihat bersama bagaimana KPK dilumpuhkan secara halus pelan-pelan dikerdilkan dengan hanya menangani kasus-kasus kecil dan dilokalisir pada aktor di level daerah tingkat 2 saja, dan itupun intensitasnya sangat jarang," kata Praswad yang juga Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).

IM57+ Institute merupakan organisasi yang dibentuk mantan pegawai KPK yang disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Menurut Praswad, KPK sudah kehilangan arah dan terlepas dari karakter awal pembentukannya sebagai anak kandung reformasi.

Baca juga: KPK Selisik Proses Usulan Anggaran Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur untuk Tulungagung

Berita Rekomendasi

Harusnya kata dia, KPK diciptakan untuk memberantas korupsi kelas kakap, berdampak besar kepada masyarakat, dan merugikan keuangan negara yang fantastis sesuai Pasal 11 UU 30 tahun 2002.

"Sesuai design tersebut, KPK tidak ditujukan untuk terfokus memberantas korupsi yang bersifat kecil. Perubahan UU KPK tahun 2019 yang memicu gerakan demonstrasi terbesar di Indonesia pasca reformasi telah terbukti hari ini," katanya.

Praswad menilai gerakan KPK dalam pemberantasan korupsi sekarang lebih banyak bersifat kosmetik dan formalitas.

Baca juga: KPK Dalami Penggunaan Tanah Warga untuk Pengajuan IMB Apartemen oleh Summarecon Agung

Pimpinan KPK membuat puisi, menciptakan rompi biru, hingga menghadiri agenda peresmian sana sini menjadi pekerjaan utama pimpinan komisi antikorupsi.

Praswad mengatakan penanganan kasus bukan satu-satunya kritik yang bisa ditujukan kepada KPK.

Ia bilang pimpinan KPK sekarang sibuk menjadi terduga pelanggar kode etik.

"Diperburuk lagi, kasus pelanggaran kode etik yang melibatkan pimpinan KPK di sidang kode etik Dewan Pengawas selalu muncul seolah-olah menjadi hal yang tidak tabu lagi untuk dilakukan," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas