Ada Unsur Pidana Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Ogah Berandai-Andai Status Tersangka
Kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) naik penyidikan, Roy Suryo enggan berandai-andai soal statusnya.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menaikan status kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terlapor eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo ke penyidikan.
Artinya, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam laporan terhadap Roy Suryo.
Kini, hanya tinggal menunggu waktu soal adanya penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret Roy Suryo.
Terkait itu, Roy Suryo sendiri tidak mau mengambil pusing apakah nantinya dia akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam laporan itu.
"Tidak usah berandai-andai (soal penetapan tersangka). Kita hormat saja langkah-langkah profesional Polisi tersebut agar sesuai slogan Presisinya," kata Roy saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini, Pakar Telematika itu menyebut dirinya akan diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor pada hari ini.
Namun, pernyataannya itu berbeda dengan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan yang menyebut penyidik belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Roy.
Hal ini karena pihak kepolisian tengah fokus dengan penyidikan dua laporan terhadap Roy Suryo yakni dengan pemeriksaan saksi hingga saksi ahli.
"Kita hormati statemen Pak Kombes Zulpan tersebut, tetapi besok memang benar Mas Pitra Romadhoni selaku pelapor sudah diundang secara resmi beserta semua saksi-saksinya," ucapnya.
"Sekali lagi, saya besok itu mendatangi Polda Metro Jaya selaku saksi dari pelapor. Kita tunggu saja sampai Polda Metro Jaya memproses semua laporan-laporan tersebut," sambungnya.
Status Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa peningkatan status perkara tersebut setelah penyidik melakukan sejumlah gelar perkara terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, berkas perkara laporan kasus itu juga kini telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Nantinya, laporan itu akan disatukan dengan laporan lainnya yang terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.