Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Berharap RUU KIA Jadi Pedoman Negara Pastikan Anak-anak Miliki Tumbuh Kembang yang Baik

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Berharap RUU KIA Jadi Pedoman Negara Pastikan Anak-anak Miliki Tumbuh Kembang yang Baik
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Suasana rapat paripurna DPR ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5/2022), yang beragendakan pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP)./DPR hari ini akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR hari ini akan menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan. 

Satu diantaranya adalah pengesahan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

“RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya, Rabu (30/6/2022).

Baca juga: RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR Pada 30 Juni

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan.

DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

 Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja.

Berita Rekomendasi

RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini. 

Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ucapnya.

Rapat Paripurna DPR hari ini juga beragendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan mengenai RUU tentang Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian DPR dijadwalkan mengesahkan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Agenda selanjutnya adalah penyampaian laporan Banggar DPR atas pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Selain itu, dewan pun akan mendengarkan penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021. 

Dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR atas hasil pembahasan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas