Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Pencarian Bukti Tak akan Berhenti
(KPK) menyatakan pencarian bukti dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tak akan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pencarian bukti dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tak akan berhenti sekalipun Mardani H Maming mengajukan gugatan praperadilan.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).
Ali mengatakan pihaknya saat ini sudah memanggil sembilan saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Para saksi itu terdiri dari pihak swasta, pengacara, hingga aparatur sipil negara (ASN).
"Keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan perkara ini," katanya.
Ketua Umum Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming diketahui menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Pertajam Unsur Pasal di Kasus Mardani Maming Lewat 9 Saksi
Gugatan praperadilan ini dibenarkan Humas PN Jaksel Haruno.
Dikatakan Haruno, gugatan diajukan pihak Maming pada Senin (27/6/2022).
"Benar, Senin 27 Juni 2022," kata Haruno saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/6/2022).
Haruno mengatakan sidang rencananya akan berlangsung Selasa (12/7/2022) pukul 10.00 WIB.
Gugatan praperadilan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Informasi mengenai penetapan status tersangka Maming diketahui dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), setelah KPK kedapatan mengajukan permohonan pencegahan terhadap Maming agar tidak bepergian ke luar negeri.
Maming bersama sang adik Rois Sunandar dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.
Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.