Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Minta MenPANRB & BRIN Lakukan Tindakan Korektif: Jangan Sampai Kami Keluarkan Rekomendasi

Ombudsman RI telah meminta kepada MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Pimpinan BRIN untuk melakukan tindakan korektif. Terkait apa?

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ombudsman Minta MenPANRB & BRIN Lakukan Tindakan Korektif: Jangan Sampai Kami Keluarkan Rekomendasi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022). Ombudsman RI mendapati beberapa temuan atas pemeriksaan terhadap peralihan pegawai dari Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI (ORI) telah meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melakukan tindakan korektif.

Permintaan itu dilayangkan, setelah Ombudsman mendapati temuan adanya penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke BRIN.

Atas permintaan itu, anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyatakan pihaknya memberikan waktu 30 hari kerja kepada kedua pihak untuk dapat menyelesaikannya.

Bahkan guna memastikan, tindakan korektif itu dilakukan dengan baik, Robert menyatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kedua pihak.

Baca juga: Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai

"Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif sejak diterimanya LAHP dan kami akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya," ucap Robert saat jumpa pers secara hybrid, Kamis (30/6/2022).

Roberts menegaskan, pihaknya meminta kepada MenPAN-RB dan BRIN untuk sedianya memfokuskan tindakan korektif tersebut.

Berita Rekomendasi

Jangan sampai kata dia, nantinya Ombudsman mengeluarkan rekomendasi jika dinilai tidak maksimal dalam melakukan tindakan korektif tersebut.

"Kami sangat tidak berharap ini berlanjut sampai ke rekomendasi. Artinya apa, rekomendasi di ORI itu adalah mahkota , pamungkas, kalau sampai di rekomendasi artinya tindakan korektif selama 30 hari itu tidak dijalankan atau dijalankan secara parsial atau dijalankan secara tidak memuaskan," tegas Robert.

Terlebih kata dia, jika nantinya sudah keluar rekomendasi dari Ombudsman RI maka pihak yang akan terlibat bukan hanya MenPAN-RB dan BRIN, melainkan juga Presiden RI Joko Widodo.

Sebab menurut Robert, seluruh kementerian dan lembaga negara termasuk Ombudsman RI berada di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden.

Baca juga: Ombudsman RI: Banyak Masalah dalam Pengalihan Pegawai Kementerian dan Lembaga ke BRIN

"Itu kami berharap tidak sampai ke sana, oleh karena itu 30 hari ini dimanfaatkan sesuai batas waktu yang ditentukan," tukas Robert.

Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) turut memberikan tindakan korektif kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Hal itu didasari atas temuan Ombudsman terkait proses peralihan pegawai dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas