Pendaftaran PPDB Jateng 2022 Ditutup 1 Juli, Simak Tata Caranya di Situs ppdb.jatengprov.go.id
Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA/SMK ditutup besok, Jumat (1/7/2022) pukul 16.00 WIB. Simak tata cara pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK berikut ini.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA/SMK telah dibuka sejak Rabu (29/6/2022).
Lalu, kapan pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA/SMK ditutup?
Pendaftaran PPDB Jateng jenjang SMA/SMK bakal ditutup besok, Jumat (1/7/2022) pukul 16.00 WIB.
Untuk waktu pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sementara itu untuk validasi dan evaluasi dilaksanakan selama 2 hari, yakni Sabtu (2/7/2022) sampai Minggu (3/7/2022).
Hasil seleksi akan diumumkan pada Senin (4/7/2022), selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB.
Setelah pengumuman hasil seleksi, para peserta bisa melakukan daftar ulang pada tanggal 5-7 Juli 2022.
Baca juga: Cara Memantau Hasil Seleksi PPDB Jateng Jenjang SMA/SMK 2022 di ppdb.jatengprov.go.id
Dilansir dari situs resmi ppdb.jatengprov.go.id. berikut tata cara pendaftaran PPDB Jateng SMA/SMK:
1. Buka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id klik di sini >>>
2. Input data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB
3. Verifikasi berkas pendaftaran secara luring atau offline ke sekolah yang dipilih dengan membawa 12 berkas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Surat Keterangan Domisili bagi calon siswa pada jalur Perpindahan Orang Tua, perpindahan tugas yang dimaksud sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk calon siswa dari luar Provinsi Jawa Tengah.
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk calon siswa jenjang SMK)
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form)
4. Seluruh berkas pendaftaran diverifikasi oleh sekolah negeri terdekat.
Apabila seluruh berkas telah sesuai dengan ketentuan, maka calon siswa akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran.
Sementara yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki atau memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.