Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno

Kepolisian RI berjanji bahwa hasil sidang peninjauan kembali (PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara transparan ke publik.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno
Kolase Tribunnews
Ilustrasi sidang dan AKBP Raden Brotoseno 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI berjanji bahwa hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan etik AKBP Brotoseno bakal disampaikan secara transparan ke publik.

"Yang jelas apapun keputusan yang nanti diputuskan Komisi PK kami transparan untuk menyampaikan ke publik," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/6/2022). 




Namun demikian, Ramadhan masih tak merinci apakah PK sidang AKBP Brotoseno bakal digelar secara terbuka atau tidak.

Yang jelas, hasil keputusannya bakal disampaikan secara transparan.

"Umum atau tidak apakah keputusan nanti kami akan sampaikan ke publik. Tapi masalah umum ditonton sama umum itu teknis. Saya tidak tahu teknis seperti apa, itu adalah kewenangan komisi," jelas Ramadhan. 

"Bicara umum, itu tidak ada yang ditutupi. Apa pun keputusannya, Polri akan sampaikan kepada publik. Bukan berarti terbuka untuk umum, ditonton orang banyak, itu teknis,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan bahwa Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) telah dibentuk sejak Rabu (29/6/2022). Nantinya, mereka bakal melakukan persiapan sidang hingga 14 hari ke depan.

"Kita tunggu saja kalau 14 hari setelah waktu yang diputuskan. Tanggal kami hitung dari Tanggal 29 Juni sampai 14 hari," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan pihaknya telah resmi membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terhadap hasil putusan sidang AKBP Brotoseno

Nantinya, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono akan memimpin langsung sidang tersebut.

Adapun pembentukan KKEP PK dengan Nomor KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pembentukan KKEP PK itu berdasarkan saran dan pertimbangan tim peneliti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakapolri Komjen Gatot Bakal Pimpin Langsung Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno

"Sidang KKEP PK dilaksanakan dengan mekanisme memeriksa dan meneliti berkas KKEP dan putusan sidang KKEP," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Nantinya, sidang KKEP PK tersebut terdiri dari Wakapolri sebagai Ketua Komisi, Irwasum Polri selaku Wakil Ketua Komisi. Adapun anggotanya As SDM Polri, KadivKum Polri dan Kadiv Propam Polri.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa komisi KKEP PK tersebut akan menetapkan putusan paling lama selama 21 hari masa kerja sejak dimulainya proses persidangan. 

Ia menambahkan bahwa putusan sidang KKEP PK dapat berupa menguatkan sanksi putusan sidang KKEP.

Sebaliknya, keputusan juga bisa mengarah lebih memberatkan sanksi putusan sidang KKEP.

"Pengurangan sanksi putusan sidang KKEP, dan pembebasan sanksi putusan sidang KKEP," pungkas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas