RKUHP Matikan Demokrasi, Partai Buruh Serukan Perlawanan
Menurut Said Iqbal banyak poin dalam RKUHP yang berpotensi mematikan demokrasi, menghancurkan daulat rakyat.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut mereka punya kepentingan keras untuk melawan Rancangan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang berproses di DPR.
Pasalnya kata dia, banyak poin dalam RKUHP yang berpotensi mematikan demokrasi, menghancurkan daulat rakyat, bahkan bertendensi pada kleptokrasi, yakni pembajakan demokrasi rakyat oleh pemerintah.
"Partai Buruh sebagai kepentingan gerakan berkepentingan keras untuk melawan RKUHP yang berpotensi mematikan demokrasi, menghancurkan daulat rakyat, bahkan terjadi kleptokrasi," kata Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).
Menurutnya RKUHP membahayakan demokrasi bagi rakyat Indonesia.
Dia mencontohkan, terdapat poin dalam RKUHP yang menyoal penghinaan atau kritik kepada presiden, wakil presiden maupun pejabat negara.
Penghinaan yang ditujukan kepada para pejabat negara bisa berujung penjara.
Baca juga: Pemerintah Ragu RUU KUHP Bisa Disahkan Sebelum DPR Reses, Ini Alasannya
Selain itu, aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan juga bisa dikenakan sanksi bui.
"Bagaimana mungkin menghina atau mengkritik presiden dan wakil presiden, pejabat negara itu bisa di ujungnya penjara," ucap dia.
"Tidak hanya membahayakan demokrasi tapi juga terjadi kleptokrasi, pembajakan demokrasi, pencurian demokrasi oleh negara melalui DPR dan Pemerintah," ungkap Said Iqbal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.