Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamenkumham: Ganja Untuk Medis Akan Dibahas dalam Prolegnas 2022 

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej mengatakan usulan ganja untuk pengobatan atau medis akan ditampung pemerintah

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wamenkumham: Ganja Untuk Medis Akan Dibahas dalam Prolegnas 2022 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej saat ditemui awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward O.S. Hiariej mengatakan usulan ganja untuk pengobatan atau medis akan ditampung pemerintah untuk dibahas lebih lanjut di Prolegnas tahun 2022.

Hal ini ia sampaikan merespon aksi seorang ibu bernama Santi Warastuti di Car Free Day (CFD) Jakarta, yang berharap ganja dapat digunakan untuk mengobati anaknya yang mengidap cerebral palsy.

"Soal ganja untuk medis, itu kan ada usulan-usulan tapi semua akan melalui mekanisme karena memang perubahan atas Undang-undang narkotika itu masuk di dalam prolegnas tahun 2022. Nanti dibahas ya didiskusikan," ujar Wamenkumham saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Aksi Santi yang berjalan kaki dari lokasi Car Free Day (CFD) di Jakarta menuju ke gedung MK menarik perhatian warga dan pemerintah.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung meresponnya dengan melakukan kajian terkait legalitas ganjar untuk kepeluan medis.

Dilansir dari Tribunnews, dalam melaksanakan kajian ini, Kemenkumham menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berita Rekomendasi

Kajian terhadap legalitas ganja ini saat ini tengah dilakukan.

"Kajian sudah dilakukan. Sampai sejauh mana dan siapa saja yang terlibat, Kemenkes mungkin yang lebih paham," ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman dikutip dari Kompas.com.

Tanaman ganja sendiri masuk dalam narkotika golongan 1.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ganja memiliki potensi penyalahgunaan tinggi dan tidak bermanfaan untuk terapi kesehatan sehingga perlu kajian lebih dalam untuk dilegalkan menjadi salah satu terapi medis.

Baca juga: Serius Legalkan Ganja untuk Konsumsi Medis, Ahli Sebut Komisi III DPR Bakal Surati Presiden Jokowi

"Karena kalau secara medis memang benar ganja ada manfaatnya, tapi dari pihak medis pun ada yang berpandangan bahwa masih ada obat-obatan konvensional lain yang bisa diterapkan selain ganja," ucap Erif.

"Kita (pemerintah) melihatnya kan tidak semata medis, tetapi juga dari aspek-aspek lain," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas