Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 ASN/PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Cek Rekening Sekarang

Gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan sudah mulai cari hari ini, 1 Juli 2022.

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Gaji ke-13 ASN/PNS Cair Mulai 1 Juli 2022, Cek Rekening Sekarang
kemenkeu.go.id
Menkeu Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers terkait gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada Selasa, 28 Juni 2022. Gaji ke-13 PNS bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan sudah mulai cair hari ini, 1 Juli 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri serta pensiunan mulai 1 Juli 2022.

Gaji ke-13 ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

Pencairan gaji ke-13 juga bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang dimaksudkan untuk membantu pendanaan pendidikan.

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," ungkap Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa (28/06/2022).

Baca juga: Gaji ke-13 Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Berikut Aturan Pencairan Menurut PT TASPEN

Besaran Gaji ke-13

Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan?

Mengutip situs resmi Kemenkeu, besaran gaji ke-13 yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Berita Rekomendasi

Tunjangan itu berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.

Ada pula 50 persen tunjangan kinerja dengan basis pembayaran sesuai komponen penghasilan yang dibayarkan pada Juni 2022.

"Untuk tahun ini, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN."

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tukin per bulan."

"Bagi Pemda, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD," ucapnya.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun

Menkeu Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers terkait gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada Selasa, 28 Juni 2022
Menkeu Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers terkait gaji ke-13 ASN dan pensiunan pada Selasa, 28 Juni 2022 (kemenkeu.go.id)

Anggaran

Masih dalam konferensi pers yang sama, Menkeu Sri Mulyani membeberkan total anggaran yang telah disiapkan untuk pencarian gaji ke-13.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas