Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Update Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada 803.018 PPPK Guru untuk Pusat dan Daerah

Inilah update formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, simak rincian formasi untuk PPPK Guru serta aturan baru yang ditetapkan oleh Menpan RB

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Update Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada 803.018 PPPK Guru untuk Pusat dan Daerah
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Inilah update formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, simak rincian formasi untuk PPPK Guru serta aturan baru yang ditetapkan oleh Menpan RB 

1. Seleksi Prioritas

- Pelamar Prioritas I

Menggunakan hasil seleksi Tahun 2021

- Pelamar Prioritas II & III

Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check)

2. Seleksi Umum

- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK

Rekomendasi Untuk Anda

- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas

- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik

- Nilai Ambang Batas tersebut, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Wawancara. (*)

(Tribunnews.com/ Siti N)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas