Update Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2022, Ada 803.018 PPPK Guru untuk Pusat dan Daerah
Inilah update formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, simak rincian formasi untuk PPPK Guru serta aturan baru yang ditetapkan oleh Menpan RB
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS - Inilah update formasi CPNS dan PPPK tahun 2022, simak rincian formasi untuk PPPK Guru serta aturan baru yang ditetapkan oleh Menpan RB
Dalam peraturan yang sama, ada dua seleksi kompetensi yang diberikan.
1. Seleksi Prioritas
- Pelamar Prioritas I
Menggunakan hasil seleksi Tahun 2021
- Pelamar Prioritas II & III
Dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check)
2. Seleksi Umum
Berita Rekomendasi
- Seleksi kompetensi pelamar umum dilakukan dengan CAT-UNBK
- Dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas
- Dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik
- Nilai Ambang Batas tersebut, terdiri dari Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Wawancara. (*)
(Tribunnews.com/ Siti N)