Adam Deni Vs Ahmad Sahroni Jilid II: Baru Divonis Hakim Kini Dilaporkan Lagi ke Polisi, Terkait Apa?
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni pun mengungkapkan alasan kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru saja dijatuhi vonis hakim, pegiat media sosial Adam Deni kembali dilaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang merasa nama baiknya dicemarkan.
Seperti diberitakan, Adam Deni divonis 4 tahun penjara, atas kasus akses ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Adam Deni dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia.
Selain Adam Deni, rekannya, Ni Made Dwita juga divonis hukuman serupa oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Nah, Ahmad Sahroni pun mengungkapkan alasan kembali melaporkan pegiat media sosial Adam Deni ke Bareskrim Polri.
Selain dituding membungkam oknum, Adam Deni juga dianggap telah meneror istrinya, Feby Belinda.
"Ini karena sudah membawa istri, teror terhadap istri, mengambil tindakan yang sudah gua laporin kemarin, pertama tentang tuduhan Rp 30 miliar yang membungkam berbagai pihak," katanya di The Tri Brata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Ahmad Sahroni Kembali Polisikan Adam Deni Meski Telah Divonis 4 Tahun : Dia Ngomong Seenaknya
Laporan Ahmad Sahroni itu telah diterima Bareskrim Polri.
Saat ini, laporan Ahmad Sahroni tersebut masih dalam proses pengkajian internal dan akan ditindak lanjuti oleh Polri.
"Masih dalam pengkajian," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022).
Kombes Nurul Azizah juga menjelaskan, laporan tersebut didaftarkan Ahmad Sahroni pada Kamis (30/6/2022).
"Iya sementara ada. Dilaporkan kemarin," kata Nurul.
Pelaporan terhadap Adam Deni oleh kader Partai NasDem itu diketahui dari unggahan Ahmad Sahroni di akun Instagram-nya.
Ahmad Sahroni mengunggah surat tanda terima laporan polisi dengan nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022.