Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meme Stupa Borobudur: Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Sebagai Terlapor

Pekan depan, rencananya penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Jokowi.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Meme Stupa Borobudur: Pekan Depan, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Sebagai Terlapor
Kolase Tribunnews.com (KOMPAS.com/Joy Andre-Kompas.tv)
Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Rencananya, penyidik Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dalam kasus ini. 

Diketahui, Pakar Telematika, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait perkembangan laporan terhadap eks Menpora, Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, Rabu (29/6/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan terkait perkembangan laporan terhadap eks Menpora, Roy Suryo soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi, Rabu (29/6/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas