Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengapa Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag

Kemenag menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022, sedangkan Arab Saudi Sabtu, 9 Juli 2022. Mengapa berbeda? Ini penjelasan Kemenag.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mengapa Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda? Ini Penjelasan Kemenag
PEXELS.COM/Haydan As-soendawy
ILUSTRASI Kakbah - Kemenag menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022, sedangkan Arab Saudi Sabtu, 9 Juli 2022. Mengapa berbeda? Ini penjelasan Kemenag. 

Termasuk ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah."

"Namun, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)," kata Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut ketentuan serta panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan Kurban:

Ketentuan Umum

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

Berita Rekomendasi

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur'an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan kurban, perlu memperhatikan ketentuan:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas