Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di BRIN, Komisi VII Desak Minta Pemerintah Evaluasi

Mulyanto, menyoroti soal adanya laporan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai dan aset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di BRIN, Komisi VII Desak Minta Pemerintah Evaluasi
Andri/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Ombudsman Temukan Potensi Malaadministrasi di BRIN, Komisi VII Desak Minta Pemerintah Evaluasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyoroti soal adanya laporan maladministrasi dalam proses peralihan pegawai dan aset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Politisi PKS itu pun meminta pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif kelembagaan BRIN ini.

Menurutnya, pemerintah jangan menganggap enteng laporan yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI terkait adanya maladministrasi integrasi berbagai lembaga riset ke dalam BRIN.

Sebab peleburan tersebut melibatkan jumlah SDM yang banyak serta aset yang besar.

"Ini adalah puncak dari "gunung es" permasalahan riset dan inovasi nasional. Soal senada telah dilaporkan para mantan kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI, yang ujungnya terbentuk Panja BRIN di Komisi VII," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai

Karena itu, Mulyanto mendesak Pemerintah melakukan evaluasi secara komprehensif keberadaan BRIN.

"Jangan sampai kehadiran lembaga baru ini malah menghambat kerja di bidang riset dan teknologi yang sudah berjalan baik selama ini," kata dia.

Berita Rekomendasi

Mulyanto sejak awal sudah mengingatkan bahwa tidak mudah melakukan penggabungan lembaga riset dalam waktu singkat dan tergesa-gesa.

"Yang dilebur itu bukan sekedar gedung, laboratorium, aset tangible dan intagible, anggaran, program dan SDM peneliti. Tetapi juga jiwa korsa lembaga, kerjasama tim, budaya riset dll," kata Mulyanto.

Mulyanto menambahkan pemerintah perlu memperhatikan dampak dari peleburan lembaga riset ini.

Dalam setahun, terdapat ratusan peneliti yang tidak dapat melakukan pekerjaan akibat ketidakjelasan status kepegawaiannya. Hal ini tentu merugikan semua pihak yang terkait.

Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) turut memberikan tindakan korektif kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Hal itu didasari atas temuan Ombudsman terkait proses peralihan pegawai dari beberapa Kementerian atau Lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Dalam temuan itu, Ombudsman menyatakan terjadi penyimpangan prosedur sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Baca juga: Ombudsman Minta MenPANRB & BRIN Lakukan Tindakan Korektif: Jangan Sampai Kami Keluarkan Rekomendasi

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas