Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

POPULER Nasional: Peraih Penghargaan Polisi Berintegritas | 37 Provinsi di Indonesia

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai dari profil Irjen Akhmad Wiyagus hingga daftar 37 provinsi di Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER Nasional: Peraih Penghargaan Polisi Berintegritas | 37 Provinsi di Indonesia
Google Earth
Papua dari Google Earth. Inilah berita populer nasional hari ini, mulai peraih penghargaan Polisi Berintegritas hingga daftar 37 provinsi di Indonesia setelah Papua dimekarkan 

"Kita tadi kendalanya ya itu saja, mungkin kan emang dasaran atas tanahnya agak keras. Biasa kalau begitu kita pakai air," kata Omat saat ditemui di TMP Kalibata.

Omat menuturkan, pihaknya segera menggali kubur setelah ada instruksi sekira pukul 12.30 WIB.

SELANJUTNYA>>>

5. Daftar 37 Provinsi di Indonesia Setelah Papua Resmi Dimekarkan

Papua dari Google Earth
Papua dari Google Earth. Papua resmi dimekarkan menjadi lima provinsi (Google Earth)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.

Pengesahan tiga UU Provinsi Baru Papua ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dengan disahkannya tiga RUU ini, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Rekomendasi Untuk Anda

"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna.

Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas