Fatwa MUI Sulawesi Selatan tentang Uang Panai: Boleh, Asal Tidak Menyulitkan
Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwanya terkait tradisi uang panai di Sulawesi Selatan.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) mengeluarkan fatwanya terkait tradisi uang panai di Sulawesi Selatan.
Berdasarkan fatwa nomor 02 Tahun 2022, MUI Sulsel menyebut uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
“Intinya jangan menyulitkan pernikahan,” kata Ketua Umum MUI Sulsel, Prof Dr KH Najamuddin Lc MA dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu (3/7/2022).
Uang Panai adalah tradisi yang dikenal dalam acara pernikahan suku Bugis-Makassar.
Uang panai adalah sejumlah uang yang diberikan pihak laki-laki kepada pihak perempuan ketika hendak menikahi perempuan Bugis-Makassar.
Uang panai diartikan sebagai penghargaan kepada perempuan dan kesungguhan seorang laki-laki yang hendak melangsungkan pernikahan
Uang panai berbeda dengan mahar.
Jika mahar merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak laki-laki sebagaimana diajarkan dalam agama Islam, maka uang panai dalam budaya Bugis-Makassar merupakan kewajiban yang harus dilakukan ketika proses lamaran berlangsung.
Biasanya, ketika akan melangsungkan pernikahan, pihak perempuan akan meminta sejumlah uang panai kepada pihak laki-laki.
Uang panai sifatnya dinamis, tergantung status sosial pihak perempuan.
Semakin baik status sosial perempuan, jumlah uang panainya akan semakin tinggi.
KH Najamuddin mengatakan MUI Sulsel dalam fatwanya tidak memberi standar uang maksimum tapi tergantung kesepakatan.
Baca juga: Gadis di Sulsel Dinikahi Dokter, Uang Panai Capai Rp 1 M, Ditambah Apartemen, Berlian & Emas 50 Gram
Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar itu berharap fatwa mengenai uang panai bisa menjadi pedoman masyarakat Sulsel.
“Karena pernikahan yang disukai agama adalah yang dimudahkan,” katanya.
Sementara Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA mengatakan, banyak perilaku masyarakat yang menyimpang lantaran uang panai.
Menurut Ruslan, fatwa tersebut juga dimaksudkan untuk menghilangkan perilaku-perilaku menyimpang gara-gara uang panai.
Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr Muammar Bakry Lc MA berharap fatwa uang panai menjangkau masyarakat luas.
“Mohon disebarkan agar masyarakat kita tahu dan memudahkan urusan pernikahan,” ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu saat membacakan naskah fatwa uang panai dalam konferensi pers.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.