Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Indonesia Diimbau untuk Meningkatkan Kepeduliannya Soal Kelestarian Alam

Haris Pertama menyerukan ke seluruh pemuda untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, dan bersama melawan korporasi yang merusak kelestarian alam.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemuda Indonesia Diimbau untuk Meningkatkan Kepeduliannya Soal Kelestarian Alam
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyerukan kepada seluruh pemuda untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, dan bersama melawan korporasi yang merusak kelestarian alam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyerukan ke seluruh pemuda untuk meningkatkan kesadaran lingkungan, dan bersama melawan korporasi yang merusak kelestarian alam.

"Kita harus meninggalkan warisan lingkungan yang lestari demi anak cucu kita nanti, kalau bukan kita pemuda, siapa lagi?," kata Haris kepada wartawan, Sabtu (2/7/2022).

Ia mengajak para pemuda untuk kritis terhadap korporasi yang merusak ekosistem alam seperti PT Freeport Indonesia (PTFI).

Pasalnya kata Haris, Freeport hingga kini tidak menindaklanjuti audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penerapan kontrak karya tahun anggaran 2013-2015.

Baca juga: Glamping, Berwisata di Alam Terbuka Tanpa Ribet, Cocok untuk Healing

Berdasarkan laporan tersebut, BPK mendapati pelanggaran lingkungan yang dilakukan PTFI yakni penggunaan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasional tanpa izin.

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat operasional tanpa izin itu mencapai Rp 185 triliun.

BERITA REKOMENDASI

"Kegiatan operasional penambangan PT Freeport Indonesia sudah mencemari sungai, hutan, muara, dan telah mencapai kawasan laut. Akibatnya, berdasarkan LHP BPK RI tersebut berpotensi kerugian negara karena kerusakan lingkungan mencapai Rp 185 triliun," jelas Haris.

Padahal lanjut Haris, pelanggaran penggunaan kawasan hutan lindung seperti yang dilakukan PTFI bertentangan dengan UU Kehutanan 41/1999 juncto UU 19/2004 yang mengatur tentang izin pinjam pakai dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu.

"Area hutan mangrove di kawasan pesisir Mimika itu dulunya hutan lebat hijau, tapi karena limbah jadi rusak. Tidak ada perubahan sampai sekarang, berdampak rusaknya ekosistem dan hilang mata pencaharian warga nelayan Papua," kata Haris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas