Dituduh Selewengkan Dana, ACT Minta Maaf dan Sampaikan Klarifikasi
Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maafnya setelah lembaga amal itu ramai di sosial media.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maafnya setelah lembaga amal itu ramai di sosial media diduga melakukan penyelewengan dana.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke majalah Tempo. Di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu menambahkan ACT perlu memberikan beberapa pernyataan untuk melakukan klarifikasi.
Terlebih karena ACT sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global yang berkiorah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281.000 aksi kemanusiaan.
Baca juga: PPATK: Dana ACT yang Diselewengkan Itu Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang
Ibnu pun menjelaskan ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi pascapandemi.
ACT juga melakukan penggantian Ketua Pembina ACT.
Saat ini ACT terdiri dari 78 cabang di Indonesia, serta 3 representative di Turki, Palestina dan Jepang dan ACT melakukan banyak perombakan kebijakan internal.
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujarnya.
Adapun restrukturisasi yang dimaksud, termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Pergantian managemen ini dianggap titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
Dia mengatakan tercatat pada 2021 lalu, jumlah karyawan ACT 1.688 orang.
Sementara Juli 2022 telah dikurangi menjadi 1.128 orang.
ACT, kata dia, juga telah melakukan pengurangan jumlah karyawan untuk peningkatan produktifitas.
"SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga.," ujar Ibnu.
Ibnu Khajar mengatakan restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun dan pembina menjadi empat tahun.
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Diberitakan sebelumnya, tagar Jangan Percaya ACT trending di Twitter, Minggu (3/7/2022) malam.
Diduga Selewengkan Sumbangan
Jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
ACT resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005, secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.