KPK Yakin Dewan Pengawas Profesional Tangani Kasus Lili Pintauli Siregar
Dewas pastinya akan menyampaikan hasil putusan sidang kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap bersikap profesional menangani kasus Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Meski ada kabar Lili Pintauli Siregar hendak menyuap Dewas agak terlepas dari jerat etik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Dewas pastinya akan menyampaikan hasil putusan sidang kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"KPK menyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Diisukan Mundur, Lili Pintauli Siregar Masih Bertugas, KPK Belum Terima Surat Pengunduran Diri
KPK, lanjut Ali, menghormati seluruh proses pengusutan dugaan pelanggaran etik Lili oleh Dewas.
Hal itu sebagaimana tugas dan kewenangan Dewan Pengawas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.
"Oleh karenanya mari kita hormati proses yang sedang berlangsung ini. Karena penegakkan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK," ujar Ali.
Lili Pintauli Siregar dikabarkan berupaya menyuap Dewas KPK agar lolos dari jerat etik dalam kasus dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tidak mengetahui informasi dimaksud.
Tumpak meminta informasi penyuapan dilaporkan supaya Dewas bisa segera mengusutnya.
"He he info dari mana tuh? Kami tidak tahu. Tolong kalau jelas informasinya laporkan biar kita usut," kata Tumpak saat dimintai konfirmasi, Senin (4/7/2022).
Senada dengan Tumpak, Anggota Dewas Syamsuddin Haris pun tak tahu-menahu soal info penyuapan.
Kompak dengan Tumpak, Haris menginginkan info Lili yang ingin menyuap Dewas segera dilaporkan.