Legislator PKB: Jika Benar Lakukan Penyelewengan, Pimpinan ACT Harus Dipidana
Luqman Hakim meminta pihak kepolisian turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim meminta pihak kepolisian turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain penyelewengan yang menguntungkan para pengelolanya, sejak beberapa tahun lalu, beredar dugaan di publik adanya penyimpangan dana oleh ACT untuk membiayai aksi-aksi jaringan terorisme.
"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama," kata Luqman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
"Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana karena telah merugikan masyarakat banyak," lanjutnya.
Baca juga: PPATK: Dana ACT yang Diselewengkan Itu Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang
Luqman meminta kasus ACT ini sebagai momentum untuk lebih berhati-hati menyalurkan bantuan bencana dan kemanusiaan.
Dia menyarankan masyarakat yang berniat baik membantu sesama, menyalurkannya melalui lembaga-lembaga resmi yang layak dipercaya.
Di sisi lain, adanya kasus ACT ini, diharapkan juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi.
"Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas," pungkasnya.
Diduga Selewengkan Sumbangan
Jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.