Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Tajurhalang Bogor, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

Polisi mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Bogor.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Tangkap Begal Sadis yang Beraksi di Tajurhalang Bogor, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
google
Ilustrasi Begal. Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Bogor, Jawa Barat pada 28 Mei 2022 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan pencurian yang dilakukan kawanan begal bersenjata tajam di kawasan Tajurhalang, Bogor, Jawa Barat pada 28 Mei 2022 lalu.

Sedikitnya 4 orang ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, pelaku utama yang membacok korban masih berstatus di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan identitas ketiga pelaku itu.

Empat di antaranya adalah MIH (16), MFM (21), IR (35), dan SH (22). Sedangkan satu pelaku lainnya, yakni MS masih buron.

"Pelaku pertama adalah MIH (16), perannya eksekutor atau yang membacok korban berinisial M. Kemudian pelaku MFM, IR dan SH, merupakan penadah dari barang hasil kejahatan tersebut," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Sejoli Jadi Korban Begal di Tangerang, Sempat Kejar-kejaran sampai Pelaku Panik Tabrak Ojol

Pelarian keempat pelaku berakhir setelah melarikan diri selama sebulan tepatnya pada 30 Juni 2022.

Berita Rekomendasi

Mereka diamankan di sejumlah lokasi di kawasan Kabupaten Bogor.

Terdapat satu DPO yang masih diburu.

Satu buronan ini berperan sebagai joki.

"DPO inisial MS alias Ayung, laki-laki perannya dalam kasus kejahatan ini sebagai joki yang mengendarai motor bersama MIH," kata Zulpan.

Kronologi kasus pembegalan

Zulpan menuturkan, kejadian ini bermula saat korban berinisial M tengah berhenti di pinggir Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Korban saat itu tengah menunggu kekasihnya untuk dijemput pulang.

Saat itu, korban yang tengah duduk di atas sepeda motor sambil bermain ponsel, didatangi oleh dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor.

"Lalu salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan langsung membacok korban menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah punggung," ungkap Zulpan.

Setelah serangan membabi buta itu, pelaku mengancam agar korban menyerahkan ponsel miliknya. Korban M yang panik pun akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku.

"Pelaku yang membacok korban tersebut selanjutnya kedua pelaku langsung kabur," ucap korban.

Kini, kata Zulpan, keempat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 365 dan atau Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 13 tahun," imbuh Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas