Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang, Laporan Sudah Ada di BNPT dan Densus

PPATK mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang

Editor: Erik S
zoom-in PPATK: Dana ACT Diduga untuk Aktivitas Terlarang, Laporan Sudah Ada di BNPT dan Densus
Kolase Tribunnews/dok PPATK/Naufal Lanten
Kolase lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebagian dana yang dihimpun Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) digunakan untuk aktivitas terlarang.

Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Baca juga: Profil ACT, Berikut Sejarah dan Para Pengurus Lembaga Aksi Cepat Tanggap

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.

Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.

BERITA REKOMENDASI

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.

Jadi sorotan

Lembaga kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan setelah sebuah media nasional membuat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan donasi yang diberikan masyarakat.

Baca juga: Terkait Isu Penyelewengan Dana Umat, Presiden ACT Sebut Gaya Kepemimpinan Ahyudin Cenderung Otoriter

Dalam laporan itu diberitakan pula petinggi ACT mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juga rupiah per bulan.

Petinggi ACT juga disebut mendapat fasilitas mobil mewah.


Bahkan disebut gaji CEO ACT mencapai Rp250 Juta per bulan.

Alhasil, ACT kemudian trending di twitter pada Senin (4/7/2022) dini hari dan dipelesetkan namanya menjadi Aksi Cepat Tilep.

Baca juga: ACT Klaim Laporan Keuangannya Selalu dapat WTP Setiap Tahun Sejak 2005

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas