Dituding Danai Aksi Terorisme, Begini Jawaban Presiden ACT Ibnu Khajar
Presiden ACT Ibnu Khajar menjawab mengenai indikasi aliran dana membiayai aksi terorisme
Editor: Erik S
Pada 2021 lalu, jumlah karyawan di ACT sebanyak 1.688 orang, sedangkan pada Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1.128 orang.
Ibnu menuturkan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun.
Baca juga: 6 Poin Penting Klarifikasi Presiden ACT kepada Publik, Singgung Izin Kemensos hingga Isu Kudeta
Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.
Mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat oleh Dewan Syariah yang telah dibentuk ACT.
Terkait fasilitas yang didapatkan, Ibnu menegaskan sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi Januari lalu.
Adapun seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah Toyota Innova.
Kendaraan tersebut pun tidak melekat pada pribadi, melainkan juga dapat digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.
"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen," kata dia.
"Rasionalisasi pun kami lakukan untuk sejak Januari 2022 lalu. Insyaallah, target kita adalah dana operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025," sambungnya.
Untuk diketahui, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial RI.
ACT juga memiliki predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) termasuk dalam Opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan oleh auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan.
Pada tahun 2020, ACT secara total menerima Rp519 miliar dan telah disalurkan ke sekitar 281.000 aksi kemanusiaan.
Lewat aksi tersebut, sebanyak 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.
"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," kata dia. (M31)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ACT Bantah Tudingan Danai Aksi Terorisme Seperti Temuan PPATK