Jakarta PPKM Level 2 saat Idul Adha 2022, Bagaimana Kapasitas Rumah Ibadah ?
Kapasitas rumah ibadah pada wilayah PPKM Level 2 termasuk Jakarta kembali dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Idul Adha 2022, PPKM di Jakarta naik menjadi level 2.
PPKM level 2 berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk PPKM Level 2 dan Level 1 wilayah Jawa-Bali.
Dalam aturan tersebut, bagi wilayah PPKM Level 2, kapasitas rumah ibadah kembali dibatasi.
"Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen," aturan yang tertulis di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.
Kemudian Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengimbau, menjelang Idul Adha, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Covid-19 Meningkat, Berlaku PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Bodetabek dan Satu Daerah Luar Jawa-Bali
"Menjelang Idul Adha, protokol kesehatan tetap diterapkan, mulai dari menggunakan masker di dalam ruangan," ujar Menkes dalam kenferensi pers Senin (4/7/2022).
Namun, jika di luar ruangan dan tidak merasa sakit, masker boleh tidak digunakan.
Menkes juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster.
"Melakukan vaksinasi booster insha Allah untuk menghadapi Idul Adha dengan normal," tambahnya.
Panduan Pelaksanaan Idul Adha 2022
Berikut panduan pelaksanaan Idul Adha 2022 menurut Surat Edaran Nomor SE. 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H/2022 M:
1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
2. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.