Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Sebut Lembaga Amal ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana

Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat secara perdata maupun pidana dalam dugaan kasus penyelewengan donasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pakar Hukum Sebut Lembaga Amal ACT Bisa Digugat Secara Perdata dan Pidana
Kolase Tribunnews.com
Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor ACT, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Menurut pakar hukum, lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat secara perdata maupun pidana dalam dugaan kasus penyelewengan donasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) bisa digugat secara perdata maupun pidana dalam dugaan kasus penyelewengan donasi.

Fickar menuturkan jika ada personil atau oknum ACT yang menggelapkan uang maka yang bisa menuntut dari seluruh masyarakat.

Pasalnya, kasus tersebut bukanlah delik aduan.

"Yang bisa melaporkan juga masyarakat umum baik penyumbang maupun bukan. Karena tindak pidana penggelapan adalah bukan delik aduan, maka setiap orang yang mengetahui ada penggelapan uang mempunyai hak untuk melaporkan secara pidana atas penggelapan itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Pimpinan DPR Desak Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Selain pidana, kata Fickar, masyarakat juga bisa melaporkan ACT secara perdata untuk mengugat ganti rugi.

Khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penyelewengan donasi tersebut.

Berita Rekomendasi

"Pola relasi antara masyarakat dengan ACT meskipun tidak diikat perjanjian, tetapi karena dijanjikan dengan kegiatan kegiatan membantu masyarakat, maka masyarakat terutama yang bisa membuktikan sebagai penyumbang mempunyai hak untuk menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata," ungkap dia.

Fickar menuturkan gugatan perdata ini yang jika nantinya dimenangkan oleh pihak penggugat, maka hasilnya harus disakurkan pada yayasan atau lembaga yang mengurusi fakir miskin.

"Jadi tidak boleh diambil oleh masyarakat sendiri. Demikian juga masyarakat miskin harus dibuktikan kemiskinannya bisa menggugat. ACT atas tidak disalurkannya hak mereka atas sumbangan yang diterima ACT. Terutama sumbangan untuk proyek kemiskinan, maka masyarakat yang bersangkutan punya legal standing untuk menggugat," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.

Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu.

Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas