Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya

Penerapan WFO kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor yang berada di wilayah PPKM level 2. Simak penjelasannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya
Pexels.com
Ilustrasi bekerja di kantor - Penerapan WFO kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor yang berada di wilayah PPKM level 2. Simak penjelasannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Dalam periode ini, sejumlah kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah PPKM level 2.

Adapun ketentuan terkait pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) di wilayah PPKM level 2 kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Selain itu, pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Terbaru, Berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Bioskop, dan Mal

Diketahui, ada 3 provinsi yang termasuk ke dalam PPKM level 2, yakni:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi

Vaksin Booster akan Jadi Syarat Bepergian

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan.

Ketentuan ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, (5/7/2022).

Penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas