Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Ditunda, Akan Digelar Besok di Banda Aceh

Benni memastikan, pelantikan Ahmad Marzuki itu akan langsung dilakukan di kota Banda Aceh.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Ditunda, Akan Digelar Besok di Banda Aceh
Kolase Tribunnews.com
Masa jabatan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah habis Hari Ini. Pelantikan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki Ditunda, Akan Digelar Besok di Banda Aceh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang rencananya akan dilakukan Selasa (5/7/2022) ini ditunda, dan akan digelar pada Rabu (6/7/2022) besok.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan.

"Untuk pelantikan (Pj Gubernur Aceh) ditunda besok, tanggal 6 Juli 2022," kata Benni saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Benni memastikan, pelantikan Ahmad Marzuki itu akan langsung dilakukan di kota Banda Aceh.

Kendati demikian, Benni tidak menjelaskan secara detail alasan penundaan pelantikan Pj Gubernur Aceh ini.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Achmad Marzuki yang Ditunjuk jadi Pj Gubernur Aceh, Mantan Pangdam Iskandar Muda

"Dilaksanakan besok di Banda Aceh," tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian bakal melantik Mayjen Achmad Marzuki sebagai penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Aceh sore ini, Selasa (5/7/2022).

Berita Rekomendasi

Pelantikan itu berlangsung di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat sekira pukul 16.00 WIB.

Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan, pelantikan Achmad sebagai Pj Gubernur Aceh berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

"Benar undangan itu. Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Achmad Marzuki," kata Kasto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa pagi.

Kristo menuturkan, Achmad juga pada Senin (4/7/2022) kemarin dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Beliau kemarin siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," ucapnya.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengusulkan tiga nama calon penjabat (Pj) Gubernur Aceh ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Ketiga nama calon pengganti Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu yakni Indra Iskandar, Safrizal ZA, dan Mayjen TNI Achmad Marzuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas