Periksa Wakil Bupati Blitar, KPK Telusuri Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso juga diperiksa KPK guna menelusuri aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![Periksa Wakil Bupati Blitar, KPK Telusuri Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-nurhadi-dan-rezky-herbiyono_20201118_175616.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).
Ihwal materi itu, diselisik tim penyidik KPK saat memeriksa Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso juga adik ipar Nurhadi, Tonny Wahyudi alias Yudi Gendut, Komisaris PT Mulia Artha Sejati; serta dua unsur swasta, Titin Mawarti dan Andrysan Sundoro Hosea, Senin (4/7/2022).
"Para saksi telah hadir dan selesai diperiksa. Para saksi didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Terdapat satu saksi yang tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK, yakni Hardja Karsana K.
"Saksi tidak hadir atas nama Hardja Karsana K. akan segera dijadwal ulang" imbuh Ali.
Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.
Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro (ES).
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU," kata Ali, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: KPK Periksa Wakil Bupati Blitar Terkait Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi
Belakangan, KPK juga telah melarang seorang pengacara bernama Lucas untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini.
Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga enam bulan ke depan.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini.
Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.