Pernah Beri Endorsement Untuk ACT, Mahfud MD: Jika Benar Dana Diselewengkan Harus Dipidana
Mahfud MD mengatakan dirinya pernah memberi endrosement atau dukungan pada kegiatan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2016 atau 2017 lalu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dirinya pernah memberi endrosement atau dukungan pada kegiatan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 2016 atau 2017 lalu.
Mahfud MD mengatakan dukungan tersebut diberikan karena alasan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Syiria, dan bencana alam di Papua.
Selain itu, kata Mahfud MD, saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantornya dan pernah menodongnya ketika baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera.
Mereka, kata Mahfud MD, menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan.
"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, sambil membagikan video statement dukungan yang dimaksud, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Update Dugaan Penyelewengan Dana ACT: Densus 88 Turun Tangan hingga Izin ACT Terancam Dibekukan
Terkait dugaan penyelewangan dana ACT, ia mengatakan telah meminta PPATK untuk membantu Polri mengusut dugaan tersebut.
"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini," kata Mahfud.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Mengaku Pernah Ditodong ACT: Saya Baru Selesai Beri Khutbah Jumat
Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.
"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama.
Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.