Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold 20 Persen ke MK Besok

PKS akan mengajukan uji materi terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional

Penulis: Naufal Hanif Putra Aji
Editor: Erik S
zoom-in PKS Akan Ajukan Judicial Review Presidential Threshold 20 Persen ke MK Besok
Istimewa
(ilustrasi) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan permohonan uji materi Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PKS akan mengajukan uji materi terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional, pada Rabu (6/7/2022) besok.

Baca juga: Didukung Relawan Kopisusi Jadi Capres 2024, Susi Pudjiastuti Bicara Soal Presidential Threshold

Kuasa Hukum PKS Zainudin Paru mengatakan permohonan akan didaftarkan langsung bersama dengan Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi.

“Kami akan secara resmi memasukkan permohonan ke MK itu bersama Presiden dan Sekjen PKS selaku Pemohon I. Sedangkan, Pemohon II Dr Salim Segaf Al Jufri akan hadir pada sidang perdana,” ujarnya lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Zainudin memaparkan pendaftaran permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang berkaitan dengan presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Hal itu sekaligus dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta Pemilu yang berhak mencalonkan calon presiden dan wakil presiden.

Berita Rekomendasi

Agar tidak lagi tercipta polarisasi atau keterbelahan di masyarakat Indonesia, seperti yang terjadi pada dua Pemilu terakhir.

“Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus kami ambil dengan mekanisme judicial review,” kata Zainudin.

Baca juga: Masukan Kader Daerah Gugat Presidential Threshold 20 Persen, PKS: Kami Ingin Perjuangkan 0 Persen

“Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya,” ujarnya menambahkan. 

Zainudin mengetuk kenegarawanan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara ini.

“Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini,” ujarnya. 

Baca juga: Dukung Rencana PKS soal Gugatan Presidential Threshold, Demokrat: Kami Punya Kesamaan Pandangan

Zainudin mengaku tim kuasa hukum telah mempelajari tidak kurang dari 30 putusan terkait permohonan uji materi tentang presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.

Namun, ia optimis permohonan kali ini akan dikabulkan oleh MK karena pihaknya mengikuti alur petunjuk-petunjuk yang terdapat di putusan-putusan MK sebelumnya tersebut.

“Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya,” tutur Zainudin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas