Polisi Ungkap Pesan Mesra Ini Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Mengapung di Kali Krukut
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut pemicu pelaku membunuh pacarnya sendiri adalah karena raca cemburu.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap pembunuh mayat wanita yang ditemukan mengapung di Kali Krukut, Jagakarsa, Jakarta Selatan berinsisial IM.
Diketahui, pembunuh IM adalah pacarnya sendiri berinisial FR alias P.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menyebut pemicu pelaku membunuh pacarnya sendiri adalah karena raca cemburu.
"Iya (pelaku) cemburu," kata Imran dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Selasa (5/7/2022).
Imran menerangkan awalnya pelaku dengan korban terlibat cekcok karena adanya pesan singkat mesra dari pria lain ke handphone korban.
"Masalah handphone, chat dari seseorang laki+laki kepada si perempuan atau si korban ini, ada kata-kata 'sayang kamu di mana?" ucapnya.
Karena kesal membaca pesan tersebut, pelaku sempat meminta korban untuk menghubungi pria lain itu. Namun, tak lama diangkat, pria itu langsung mematikan sambungan telepon tersebut.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah saung di pinggir kali di kawasan Depok, Jawa Barat. Di sana, pelaku melakukan aksinya membunuh korban.
Baca juga: Mayat Wanita yang Mengapung di Kali Krukut Jagakarsa Korban Pembunuhan, Pelaku Pacarnya Sendiri
"Disitu cekcok mulut, kemudian tersangka mengajak korban ke balai-balai gitu, rumah-rumah ronda itu, di situlah dilakukan pembunuhan menggunakan kain sarung bermotif batik dengan mencekek leher," jelasnya.
Selanjutnya, setelah korban tewas, pelaku menggendongnya dan langsung membuang korban ke kali hingga ditemukan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kini, pelaku sudah berhasil ditangkap usai kabur dengan sepeda motor korban ke daerah Brebes, Jawa Tengah.
"Yang diambil hanya pengakuan pelaku hanya motor korban, yang diamankan sementara di rumah temannya tetapi perhiasan, hp, tas itu dibuang dengan mayat ke dalam sungai," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.