Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Singkat Tito Karnavian yang Ditunjuk Jokowi Jadi Menpan RB Ad Interim Gantikan Tjahjo Kumolo

Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Profil Singkat Tito Karnavian yang Ditunjuk Jokowi Jadi Menpan RB Ad Interim Gantikan Tjahjo Kumolo
ist
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Menpan RB Ad Interim. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ad interim.

Tito menggantikan almarhum Tjahjo Kumolo yang tutup usia pada Jumat, 1 Juli 2022 lalu. 

Penunjukan tersebut berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022.

Baca juga: Calon Menpan RB Pengganti Tjahjo Kumolo Mengerucut Jadi 2 Orang, Djarot Dinilai Lebih Berpeluang

Tito merupakan mantan Kapolri atau Kapolri ke-24.

Dia lahir di Palembang Sumatera Selatan pada 26 Oktober 1964.

Berita Rekomendasi

Tito Karnavian termasuk perwira tinggi Polri yang mendapat kenaikan pangkat yang cukup cepat.

Saat menyandang pangkat AKBP, Tito memimpin Tim Densus 88 yang berhasil melumpuhkan teroris Dr. Azhari di Batu, Jawa Timur pada 9 November 2005 silam.

Tito juga pernah berhasil memimpin tim khusus kepolisian yang berhasil membongkar jaringan teroris Noordin M Top.

Karirnya melejit dan pernah menjabat sebagai Kapolda Papua dan Kapolda Metro Jaya.

Tahun 2016, Tito juga pernah diangkat menjadi Kepala Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Pada 23 Oktober 2019, Presiden Jokowi melantik Tito menjadi Mendagri memperkuat kabinet Indonesia Maju.

Untuk itu, Presiden mengeluarkan Keppres No. 92 Polri Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas