ACT Tetap Beroperasi Meski Izin Pengumpulan Uang dan Barang Dicabut Kementerian Sosial
ACT masih beroperasi meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih beroperasi meski izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) telah dicabut pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
"Iya masih (beroperasi) yah," kata Head of Media & Public Relations ACT, Clara saat dihubungi, Rabu (6/7/2022).
Hal senada juga disampaikan seorang relawan ACT yang mengaku bernama Ricardo.
"Iya InsyaAllah (Kantor ACT) masih tetap beroperasi," ujarnya saat ditemui di Lobby Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com di area parkiran Menara 165, Cilandak, Jakarta Selatan, sekira pukul 13.20 WIB sejumlah mobil operasional milik ACT tampak masih terlihat.
Tribunnews.com sempat berupaya mengecek suasana di Kantor ACT.
Baca juga: Tanggapi Kasus Penyelewengan Dana Donasi oleh ACT, DPR akan Susun RUU Amal atau Charity
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak ACT belum memberikan respons.
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Pendiri ACT Ahyudin Dikenal Sering Ganti Mobil, Tetangga: Istrinya Baik, Kalau Bapak Kurang Bergaul
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Baca juga: Disebut Terindikasi Pendanaan Terorisme, Ini Jawaban Presiden ACT
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % .
Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.