Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun

RKUHP mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Draf RKUHP: Zina Dihukum 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan, Hubungan Sedarah 12 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RKUHP mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur hukuman bagi masyarakat yang berzina, kumpul kebo, hingga melakukan hubungan sedarah.

Dalam Pasal 415, disebutkan setiap orang yang melakukan perzinaan akan dihukum 1 tahun penjara.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 415 ayat (1) draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

Dalam ayat (2), dijelaskan pihak yang bisa melaporkan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara terkait kumpul kebo diatur dalam Pasal 416.

Baca juga: Pemerintah Serahkan Draf RUU Pemasyarakatan dan RKUHP ke Komisi III DPR

Disebutkan Pasal 416 ayat (1), "Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Berita Rekomendasi

Pihak yang hanya bisa melaporkan sama seperti Pasal 415 ayat (2).

Sedangkan soal hubungan sedarah diatur dalam Pasal 417.

Dituliskan, hukuman yang akan diterima yakni 12 tahun penjara.

Baca juga: DPR Klaim Pemerintah Isyaratkan Sepakat Sahkan RKUHP di Sidang Paripurna

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun," bunyi Pasal 417.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan dua draf RUU kepada Komisi III DPR RI.

Dua draf RUU itu adalah RUU Pemasyarakatan dan revisi UU KUHP.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Semua Fraksi di DPR Sepakat RKUHP segera Disahkan 

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Sementara itu pemerintah diwakili Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang permasyarakatan yang telah disempurnakan," kata Pangeran, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas