Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugat Presidential Treshold ke MK, Presiden PKS Sebut Angka Rasionalnya 7-9 Persen

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Treshold

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gugat Presidential Treshold ke MK, Presiden PKS Sebut Angka Rasionalnya 7-9 Persen
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (Tengah) bersama Sekjen PKS Habib Aboe Alhabsy (Kanan) dan Kuasa Hukum PKS Zainuddin Paru menunjukkan surat tanda terima gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022). Gugat Presidential Treshold ke MK, Presiden PKS Sebut Angka Rasionalnya 7-9 Persen 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Treshold 20 persen.

Itu berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum PKS.

Ahmad Syaikhu mengatakan, angka rasional dari Presidential Treshold itu berada di bawah 10 persen dari total jumlah kursi di DPR.

“Angka yang rasional dan proporsional (Presidential Treshold) berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Ia menambahkan dasar dari perhitungan angka yang dinilai rasional itu akan selanjutnya dijelaskan tim kuasa hukum PKS.

Baca juga: Resmi Ajukan Gugatan Presidential Threshold 20 Persen ke MK, Ini Alasan PKS 

Selain itu, sambung dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan materi pokok gugatan dan argumentasi hukum lainnya akan disampaikan pula oleh tim kuasa hukum PKS dalam persidangan.

“Oleh karena itu kami mohon kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memutuskan inskonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” ucap Syaikhu.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Partai Keadilan Sejahtera PKS resmi mengajukan uji materi terkait Pasal 222 UU No. 7 tahun 2017 tentang President Threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen  kursi DPR dan 25 persen suara nasional ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Presiden Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Ahmad Syaikhu menyebut ada dua penggugat dalam uji materi ini. Pertama DPP PKS dan kedua Ketua Majelis Syura PKS, Salim Segaf Aljufri.

Gugatan itu telah diterima dengan nomor tanda terima 69-1/PPU/PAN.MK/AP3.

"Untuk mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No. 7 tahun 2017, tentang Pemilu terkait President Threshold (PT)," kata Syaikhu kepada wartawan di MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas