Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamrussamad Sarankan ACT Berguru ke Sri Mulyani soal Konsep 'Spending Better'

Kamrussamad menilai dugaan penyalahgunaan dana umat oleh pengurus ACT menandakan amburadulnya tata kelola lembaga tersebut.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Kamrussamad Sarankan ACT Berguru ke Sri Mulyani soal Konsep 'Spending Better'
istimewa
Ir.H.Kamrussamad S.T.,M.Si, Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep.Seribu. 

TRIBUNAMBON.COM - Dugaan penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT), mendapat tanggapan dari Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad.

Pasalnya, menurut Kamrussamad, apa yang dilakukan oleh pengurus ACT menandakan amburadulnya tata kelola lembaga tersebut.

"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelolanya secara profesional," kata Kamrussamad, Rabu (6/7/2022). 

Ir.H.Kamrussamad S.T.,M.Si, Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep.Seribu.
Ir.H.Kamrussamad S.T.,M.Si, Anggota DPR RI Komisi XI, Fraksi Gerindra, Dapil Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kep.Seribu. (Istimewa)

Ia pun menyarankan lembaga filantropi tersebut untuk berguru kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Saya sarankan ACT berguru pada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," ujarnya.

Kamrussamad mengatakan, konsep tersebut dapat membantu dalam pengeloloaan anggaran ACT menjadi lebih baik.

"Spending Better yakni belanja yang berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai organisasi yang mengumpulkan sumbangan dari masyarakat, Kamrussamad mengingatkan ACT taat pada undang-undang yang berlaku.

Baca juga: PPATK Ungkap Cara ACT Kelola Dana dari Umat, Ditampung Dulu di Rekening Perusahaan Milik Pendiri

"ACT harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan. Ini ada di UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan," terang Kamrussamad.

"Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7 % ," imbuhnya.

Adanya dugaan penyalahgunaan dana yang diungkap ke publik belakangan ini, menunjukkan bahwa ACT tak menjalankan tugasnya sesuai undang-undang.

"Aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai apa yang diatur oleh UU. Padahal, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU," ujarnya.

Baca juga: PPATK Ungkap Dana Keluar Masuk ACT Bernilai Fantastis, Angkanya Capai Rp 1 Triliun Per Tahun


Terakhir, Kamrussamad berharap pengelolaan dana umat yang dilakukan oleh sejumlah organisasi harus dilakukan dengan profesional dan diawasi dengan ketat.

Pasalnya, masyarakat Indonesia merupakan negara yang tergolong memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas