Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan ACT.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Logo ACT | Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan ACT. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah memutuskan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Diketahui pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

Keputusan Mensos tersebut juga ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Menurut Muhadjir, yang menjadi alasan pencabutan izin bagi ACT adalah adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan, terutama terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Baca juga: Digoyang Dugaan Penyelewengan, Kantor ACT Tetap Beraktivitas Seperti Biasa

Muhadjir menambahkan, pencabutan izin tersebut akan terus berlaku sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dilansir laman resmi kemensos.go.id, Rabu (6/7/2022).

Perlu diketahui, dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, terdapat ketentuan terkait pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan.

Berita Rekomendasi

Yakni maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca juga: Bukan Berhubungan Donasi, Bareskrim Polri Ungkap Pimpinan ACT Pernah Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi pasal 6 ayat (1) PP Nomor 29 Tahun 1980.

Namun faktanya Presiden ACT, Ibnu Khajar telah mengakui bahwa pihaknya telah mengambil 13,7 persen dana sumbangan untuk kebutuhan dana operasional.

Angka 13,7 persen ini pun jauh lebih besar dibandingkan ketentuan seharusnya yang hanya sebesar 10 persen.

Kemudian PUB Bencana seharusnya disalurkan seluruhnya kepada masyarakat, tanpa adanya potongan dana operasional dari dana yang terkumpul.

Baca juga: Mahfud MD: Jika ACT Terbukti Selewengkan Dana-dana, Bukan Hanya Dikutuk, Harus Dihukum Pidana

Lebih lanjut Muhadjir menegaskan, pemerintah akan responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT ini.

Selanjutnya Muhajir berjanji, pihaknya akan melakukan penyisiran izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.

Selain untuk memberikan efek jera, penyisiran izin ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Baca juga: ACT Potong 13,7 persen Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen

Diberitakan sebelumnya, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, memberikan tanggapannya terkait potongan uang donasi yang selama ini dilakukan ACT.

Ibnu Khajar pun mengakui ACT melakukan pemotongan uang donasi sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperolehnya per tahun.

Menurut Ibnu, potongan donasi sebesar 13,7 persen tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional.

Di antaranya untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Baca juga: Perintahkan PPATK Usut, Mahfud MD Minta ACT Dihukum Pidana Jika Terbukti Benar Selewengkan Dana Umat

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," kata Ibnu, Senin (4/7/2022).

Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.

Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.

Dapat disimpulkan bahwa potongan donasi yang diambil oleh ACT terbilang besar.

Baca juga: ACT Belum Masuk Daftar Organisasi Terorisme, BNPT: Butuh Pendalaman & Koordinasi Tentukan Hukumnya

Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.

Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.

Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas