Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Draf RKUHP Terbaru: Rekam dan Siarkan Langsung Materi Sidang Tanpa Izin Pengadilan Denda Rp 10 Juta

Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Draf RKUHP Terbaru: Rekam dan Siarkan Langsung Materi Sidang Tanpa Izin Pengadilan Denda Rp 10 Juta
WARTA KOTA/YULIANTO
Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur gangguan dan penyesatan proses peradilan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru mengatur gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Dalam draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022 yang didapat Tribunnews.com, hal itu diatur dalam Pasal 280.

Materi draf memperbolehkan penulisan berita dan publikasi dalam sidang.

Namun, siaran langsung, baik itu live streaming maupun audio visual dilarang.

Pihak yang melakukan bisa didenda paling banyak Rp 10 juta.

Baca juga: Draf Final RKUHP: Aniaya Hewan Dipidana Penjara 1 Tahun

Bunyi Pasal 280:

Berita Rekomendasi

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung:

a. tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
b. bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim atau menyerang integritas hakim dalam sidang pengadilan; atau
c. tanpa izin pengadilan merekam, mempublikasikan secara langsung, atau
membolehkan untuk dipublikasikan proses persidangan.

Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud "tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk proses peradilan" adalah melakukan hal-hal untuk menentang perintah tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan hukum.

Sementara yang dimaksud dengan "bersikap tidak hormat" adalah bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan martabat hakim dan pengadilan atau tidak menaati tata tertib pengadilan.

Baca juga: Draf RKUHP: Bikin Berisik Tetangga Malam Hari Denda Rp10 Juta

Termasuk dalam "menyerang integritas hakim" misalnya menuduh hakim bersikap memihak atau tidak jujur.

Adapun ketentuan tersebut sebelumnya diatur dalam Pasal 281 draf RKUHP versi September 2019.

Pada 2019 silam, rencana DPR dan pemerintah mengesahkan RKUHP terpaksa tertunda karena gelombang demonstrasi di Indonesia yang menilai draf RKUHP itu memuat pasal-pasal bermasalah.

Terkait pasal dalam RKUHP soal pelecehan pengadilan, sejumlah pihak mengungkapkan kecemasan bahwa para hakim dan Mahkamah Agung (MA) akan antikritik dengan keberadaan aturan itu.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP khawatir keberadaan pasal dimaksud justru membuka celah pemidanaan bagi masyarakat dan juga jurnalis serta membungkam demokrasi.

Baca juga: Draf RKUHP: Perempuan Aborsi Dipidana 4 Tahun Penjara, Kecuali Korban Pemerkosaan

Sementara itu, Tim ahli penyusun RUU KUHP yang juga merupakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto mengungkapkan pasal dimaksud tidak mengurangi/membatasi kebebasan pers.

Hal itu disampaikan Markus dalam agenda sosialisasi RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Juni tahun lalu.

"Yang dimaksud dengan yang dipublikasikan secara langsung misalnya adalah live streaming, audio visual yang tidak diperkenankan. Nah, tentu saja ini tidak mengurangi kebebasan jurnalis atau wartawan untuk menulis berita atau mempublikasikannya," ujar Markus.

"Kenapa ini perlu diatur? Karena dalam praktik persidangan itu kan kadang ada beberapa saksi yang harus diperiksa. Nah, nanti kalau dibolehkan live streaming tanpa izin dari hakim, itu saksi yang akan diperiksa kemudian itu sudah mengetahui keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi yang sebelumnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas