Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amnesty International Menilai Ada Tarik Menarik Kepentingan KPK & Polri terkait Kasus Firli Bahuri

Usman Hamid menilai terjadi perlakuan diskriminatif dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Amnesty International Menilai Ada Tarik Menarik Kepentingan KPK & Polri terkait Kasus Firli Bahuri
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai KPK dan Polri terseret dan tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik yang menyebabkan proses hukum kasus Firli Bahuri menjadi bias kepentingan politik.  


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyoroti kasus dugaan pemerasan yang menyeret tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, kasus tersebut membuktikan bahwa terjadi perlakuan diskriminatif dalam proses penegakan hukum. 

Baca juga: Kubu Firli Bahuri Percaya Diri Polisi Tidak Lakukan Penahanan, Klaim Tak akan Hilangkan Barang Bukti

"Di kasus ini, hukum jelas sangat tumpul. Di kasus ini pula jelas ada dinamika tarik ulur politik kepentingan di baliknya yang sekaligus membuktikan tidak adanya independensi badan penegak hukum seperti KPK dan juga Polri," ucap Usman kepada wartawan, Kamis (28/11/2024).

Dia menilai kedua lembaga penegak hukum ini terseret dan tersandera oleh tarik menarik kepentingan politik yang menyebabkan proses hukum menjadi bias kepentingan politik. 

"Lembaga KPK sendiri sudah bukan KPK yang dulu lagi. Nah yang dirugikan adalah kepentingan rakyat banyak," ucapnya.

Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri untuk kesekian kalinya mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Berita Rekomendasi

Pada panggilan yang sejatinya dilakukan hari ini Kamis (28/11/2024), Firli kembali absen.

Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

"Untuk tersangka FB melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ucapnya.

Baca juga: Reaksi Polisi Saat Didesak untuk Segera Jemput Paksa Tersangka Firli Bahuri

Selanjutnya tim penyidik akan melakukan konsolidasi terkait hal ini, untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan.

Mangkirnya Firli ditanggapi mantan penyidik KPK Yudi Purnomo.

Yudi meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. 

Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas