Eks Presiden ACT Ahyudin Ngaku Dicecar Seputar Legal Yayasan oleh Penyidik Bareskrim Polri
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin mengaku diperiksa Bareskrim untuk diklarifikasi mengenai legal yayasan ACT.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (8/7/2022).
Ahyudin mengaku diperiksa untuk diklarifikasi mengenai legal yayasan ACT.
"Baru konfirmasi tentang legal yayasan. Jadi baru klarifikasi seputar legal yayasan, itu aja," kata Ahyudin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Di sisi lain, Ahyudin menyatakan bahwa dirinya belum ditanyakan soal dokumen keuangan ACT. Dirinya bakal kembali melanjutkan pemeriksaan seusai salat Jumat.
Baca juga: Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim, Mengaku Diminta Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana
"Baru itu aja. (Pemeriksaan) masih lama," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi pemanggilan terkait dugaan kasus penyelewengan donasi umat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Adapun Ahyudin tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia tampak memakai jas berwarna hitam dan kemeja berwarna putih.
Saat dikonfirmasi, Ahyudin menyatakan bahwa kedatangannya kali ini hanya sebagai saksi. Dia hanya diminta klarifikasi mengenai dugaan kasus penyelewengan donasi umat di ACT.
"Iya klarifikasi saja, nanti nanti ya," kata Ahyudin.
Namun begitu, dia masih enggan merinci mengenai materi pemeriksaanya kali ini. Dia nantinya bakal menjelaskan hal tersebut sesuai pemeriksaan oleh penyidik Polri.
Bareskrim Jadwalkan Periksa Dua Petinggi ACT
Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
Selain Ibnu, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa. Kedua petinggi ACT tersebut bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.
Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin terkait Kasus Penyelewengan Donasi Umat
"Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Hajar dan Ketua lama Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menuturkan bahwa keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri. Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.
"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," jelas Whisnu.
Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Sebaliknya, penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut.
"Baru proses lidik," ujarnya.