Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadapi Sidang Putusan, Pendiri ACT Ahyudin Hadir Secara Online dari Rutan Bareskrim Polri

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan itu, Ahyudin terpantau tidak hadir langsung di ruang sidang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hadapi Sidang Putusan, Pendiri ACT Ahyudin Hadir Secara Online dari Rutan Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610 sekaligus Pendiri Yayasan Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menjalani sidang putusan dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (24/1/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa mantan Presiden sekaligus Pendiri ACT Ahyudin dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT 610.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan itu, Ahyudin terpantau tidak hadir langsung di ruang sidang.

Ahyudin terlihat mengikuti persidangan melalui sambungan video conference dari Rutan Bareskrim Polri tempatnya ditahan.

Kehadiran Ahyudin di ruang sidang terpantau hanya diwakili oleh tim kuasa hukum pribadinya.

Sebelum persidangan dibuka, majelis hakim PN Jakarta Selatan, Hariyadi menanyakan soal kondisi kesehatan dari Ahyudin.

"Saudara terdakwa Ahyudin sehat-sehat?" tanya majelis hakim Hariyadi dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Sehat yang mulia," jawab Ahyudin dari sambungan video conference.

"Baik untuk (sidang) hari ini agendanya pembacaan putusan ya," ucap Hakim Hariyadi yang langsung dijawab siap oleh Ahyudin.

Baca juga: Divonis Hari Ini, Berikut Perjalanan Kasus Petinggi ACT yang Didakwa Gelapkan Donasi Ratusan Miliar

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ahyudin dituntut tindak pidana penjara 4 tahun bersama dengan dua terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa lain yang turut dituntut dalam perkara ini adalah, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan Dewan Pembina ACT Heriyana Hermain.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12).

Dalam sidang tuntutan ketiga terdakwa menghadiri sidang dengan agenda tuntutan tersebut melalui daring dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Ahyudin bersama-sama Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas