Ibnu Khajar Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Begini Respon ACT
Bareskrim Polri bakal memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut hari ini, Jumat (8/7/2022).
Terkait hal itu, Head of Media & Public Relations ACT, Clara enggan memberikan jawaban.
"Saya belum bisa memberikan statement lebih yah mas terkait itu," kata Clara kepada Tribunnews.com, Jumat (8/7/2022).
Namun yang jelas, kata dia, saat ini ACT melakukan penonaktifan sementara semua kegiatan hingga Kemensos mengizinkan kembali izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
"Dalam rangka menjalani ketentuan yang ditetapkan pemerintah yang kemarin sudah dikeluarkan itu, insyallah kami mulai hari ini sudah melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Periksa Petinggi ACT Ibnu Khajar dan Ahyudin terkait Kasus Penyelewengan Donasi Umat
Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Minta Waktu untuk Cek Hubungan Yayasan dengan Al Qaeda
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 % tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.