Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pencabulan Santriwati, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu

Yenny Wahid menyayangkan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Pencabulan Santriwati, Yenny Wahid: Sebagai Orang Jombang Saya Malu
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Zaanuba Arifah Chafsoh atau akrab disapa Yenny Wahid menyayangkan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaanuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid menyayangkan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur.

Anak kedua dari Presiden ke-4 Republik Indonesia itu mengaku sebagai orang Jombang dirinya merasa malu atas kejadian tersebut.

"Sebagai orang Jombang saya malu sekaligus menyayangkan kasus semacam ini terjadi," kata Yenny Wahid dalam cuitannya di Twitter, dikutip Jumat (8/7/2022).

Yenny Wahid meminta semua pesantren agar menjadikan kasus ini sebagai perhatian agar menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.

Baca juga: Polisi Sita Rok Panjang Hingga Jilbab Sebagai Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Kiai di Jombang

"Berharap kasus ini menjadi perhatian bagi pesantren memastikan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman khususnya bagi santriwati," ujarnya.

Yenny Wahid pun mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya mendukung proses penegakan hukum oleh Kepolisian dan meminta semua pihak membantu Kepolisian dalam prosesnya," ucap Yenny.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Lima Pendukung Mas Bechi Jadi Tersangka

Sementara, Kepolisian mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan kasus pencabulan atas tersangka anak kiai di Jombang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan bawha barang bukti yang disita berupa rok panjang, jilbab hingga sejumlah seragam milik santriwati.

"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dicabut, Jadi Momentum Lembaga Pendidikan Cegah Kekerasan Seksual

Dalam kasus ini, kata Ramadhan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang.

Bahkan, ada korban yang dilakukan pencabulan berkali-kali orang tersangka.

Ia menyatakan bahwa salah satu korban bahkan dilakukan pencabulan di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang pada Mei 2017 lalu.

"Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. Adapun 8 saksi ahli yang diperiksa merupakan 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.

"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas