Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap ACT Raup Donasi Hingga Ratusan Miliar per Tahun, Diduga Untuk Aktivitas Terlarang

Kepolisian RI mengungkapkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) meraup donasi hingga ratusan miliar per tahun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Ungkap ACT Raup Donasi Hingga Ratusan Miliar per Tahun, Diduga Untuk Aktivitas Terlarang
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan. Polisi Ungkap ACT Raup Donasi Hingga Ratusan Miliar per Tahun, Diduga Untuk Aktivitas Terlarang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkapkan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) meraup donasi hingga ratusan miliar per tahun.

Kini, penyidik mendalami adanya dugaan penyelewengan uang donasi tersebut.

"Tentunya dana yang dikumpulkan yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar setiap tahunnya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa lembaga ACT resmi diluncurkan sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan sejak 15 April 2005. Adapun pendirinya tak lain merupakan Ahyudin.

Seiring berjalannya waktu, kata Ramadhan, yayasan ACT mengembangkan aktivitasnya mulai dari kegiatan tanggal darurat, program pemulihan pasca bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat dan wakaf. 

Baca juga: Polisi Menduga ACT Selewengkan Donasi Umat untuk Kepentingan Pengurus Yayasan

Dengan begitu, Ramadhan menyatakan yayasan ACT membuka donasi kepada masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan. 

Selain itu, yayasan ACT juga membuka partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan corporate and social responsibility (CSR). Dari sana, yauasan ACT mendapatkan mencapai ratusan miliar setiap tahunnya.

Berita Rekomendasi

"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi bagi seluruh, bagi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ramadhan menduga lembaga ACT juga memakai donasi umat untuk kepentingan aktivitas terlarang. Namun, pihaknya masih tengah akan mendalami indikasi tersebut terlebih dahulu. 

"Diduga terdapat indikasi bahwa penggunaan dana tersebut digunakan untuk kepentingan aktivitas terlarang. Tentu dugaan-dugaan ini akan didalami ditelusuri dan diselidiki. Masih dalam tahap penyelidikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Hajar dalam dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut. 

Selain Ibnu, penyidik juga bakal memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dalam kasus serupa. Kedua petinggi ACT tersebut bakal dimintai klarifikasi sebagai saksi.

Baca juga: Polri Menduga Lembaga ACT Terindikasi Pakai Donasi Umat untuk Kepentingan Aktivitas Terlarang

"Iya, masih klarifikasi ya. Ketua ACT Ibnu Hajar dan Ketua lama Ahyudin," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menuturkan bahwa keduanya diperiksa berdasarkan laporan masyarakat yang didaftarkan di Bareskrim Polri. Selain laporan masyarakat, Polri juga menemukan sejumlah temuan di lapangan.

"Laporan masyarakat dan temuan Polri di lapangan menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menuturkan bahwa kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Sebaliknya, penyidik masih mendalami dugaan dugaan kasus penyelewengan donasi umat di organisasi masyarakat tersebut. 

"Baru proses lidik," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas