Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Alasan JPU Tak Tahan Julianto Eka Putra | BNPT Dalami Dugaan ACT Beri Dana Al-Qaeda

Berita populer nasional: Alasan JPU tak menahan Juliano Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual. BNPT dalami dugaan ACT alirkan dana ke Al-Qaeda.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in POPULER NASIONAL Alasan JPU Tak Tahan Julianto Eka Putra | BNPT Dalami Dugaan ACT Beri Dana Al-Qaeda
via TribunMedan.com/Tribunnews.com Naufal Lanten
Terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dan logo ACT. Berita populer nasional: Alasan JPU tak menahan Juliano Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual. BNPT dalami dugaan ACT alirkan dana ke Al-Qaeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional Tribunnews.com selama 24 jam terakhir.

Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur, Julianto Eka Putra, tak kunjung ditahan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kota Malang pun memberikan penjelasannya.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Seperti diketahui, ACT diduga telah menyalurkan dana untuk organisasi teroris Al-Qaeda.

Temuan ini berdasarkan adanya data mengenai individu ACT yang mengirim dana pada anggota Al-Qaeda yang ditangkap kepolisian Turki.

Baca juga: Perjalanan Kasus Julianto Eka Putra Lakukan Kekerasan Seksual di SPI Batu, Diduga sejak 2009

Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (8/7/2022), inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:

Berita Rekomendasi

1. Alasan JPU Tak Tahan Julianto Eka Putra

Kasus Julianto Eka Putra hingga saat ini masih bergulir.

Meski Julianto Eka Putra berstatus sebagai terdakwa kasus kekerasan seksual yang notabene bisa diancam pidana berat, ia tetap tidak ditahan. 

Motivator tersebut didakwa atas kasus dugaan kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum, Edi Sutomo, mengatakan tidak ditahannya terdakwa karena hal tersebut adalah keputusan majelis hakim.

"Nantinya sidang dilanjutkan di hari Rabu tanggal 20 Juli untuk tuntutan," kata Edi.

Baca selengkapnya >>>

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas